Adalah salah yang menuduh Anies Baswedan secara sembarangan tentang salah hitung Anggaran 23,3 Trilyun tentang biaya dan gaji guru, yang baru-baru ini dipotong oleh Menkeu Sri Mulyani. Ini saya lampirkan Surat Menkeu yang jelas sekali yang USULKAN pemotongan anggaran 23,3 Trilyun itu adalah Anies Baswedan (lebih tepatnya yang melaporkan secara teknis Sekjend Kemendibud masa Anies).
Jadi yang BENAR itu:
1. Yang menemukan salah hitung Anggaran itu justru Kemendikbud dimasa Anies dan yang meminta itu dipotong adalah Kemendikbud. Anies lah yang menemukan salah hitung itu, bukan SMI! 🙂
2. Anggaran itu sesungguhnya TIDAK ada hubungannya dengan Kemendikbud karena itu alokasi anggaran antara Depkeu ke Pemda. Jadi, Kemendikbud tidak ada ikut campur tangan disini. Itu adalah dana trasfer langsung Depkeu ke Pemda. Hanya karena Kemendikbud tahu ada yang salah maka Kemendikbud laporkan itu ke Kemenkeu.
Ini saya copas yah Penjelasannya:
Kemendikbud pun mengusulkan kepada Kemenkeu agar Rp 23,3 kelebihan anggaran tidak disalurkan. Usulan ini diajukan melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda,” ucap Sumarna.
Untuk lebih detail Pahami Proses ini:
1. TPG bukan anggaran Kemdikbud.
Itu dana transfer daerah.
2. Guru adalah PNS Pemda. Jadi transfer dari Kemkeu langsung ke Pemda.
3. Pemda mengusulkan anggaran pegawai yang terlalu banyak. Sehingga sering terjadi sisa.
4. Guru di banyak daerah merupakan 80% pegawai negeri di daerah. Sering banyak guru sdh pensiun tp oleh pemda tetap dicatat sbg pegawai shg timbul kelebihan anggaran.
5. Oleh karena itu pada Bulan Mei 2016 Kemendikbud yang mengusulkan kepada Kemenkeu agar Rp 23,3 kelebihan anggaran tidak disalurkan.
6. Jadi bukan inisitaif Menkeu baru tp sdh merupakan langkah usulan dari Kemdikbud sejak bulan Mei 2016 (3 bulan yang lalu)
7. Usulan ini diajukan melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
8. Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda.
CATATAN Khusus: Jika di baca point 4, kita semua akan dapat gambaran clear kenapa Pemda overbudgeting.
Untuk dipahami Usulan Kemendikbud di masa Anies ini terjadi sebelum SMI menjadi Menkeu. Nah, SMI cuma mengeksekusi saja saat dia jadi Menteri karena Menkeu sebelumnya belum sempat eksekusi.
Anies lah yang menemukan inefisiensi ini, Anies yang melaporkan ke Menkeu (karena ini wewenang Menkeu) dan untuk dicatat ini bukan dana milik Kemendikbud (Kemendikbud tidak ada hubungan apapun dengan dana ini) melainkan ini alokasi langsung Pusat (Menkeu) ke Pemda, TAPI meskipun tidak terkait dengan Anies justru Anies lah yang memukan inefisiensi ini. Anies yang selamatkan agar ini jangan disalurkan.
Dari Tepian Lembah Sungai Elbe
Ferizal Ramli
Posting di Facebook: https://www.facebook.com/ferizal.ramli.2/posts/1100683693348447
Ping-balik: 23,3 Trilyun itu Bukan dari Sri Mulyani tapi Anies Baswedan! - Bersama Untuk Jakarta