Jilbab itu BUDAYA


Sumber Tulisan dari Wall Prof. Sumanto Al Qurtuby: https://www.facebook.com/Bungmanto?fref=ts

__6563821_orig

12642774_10156546141305523_1243798240010400152_n

12645007_10156546143465523_2108766713635465180_n

Kenapa hanya sejak beberapa tahun terakhir ini saja di Indonesia yang bilang Jilbab itu kewajiban? Kenapa dulu-dulu orang tidak bicara kewajiban? Kenapa tokoh-tokoh Islam hebat kita dulu sepert Cut Nyak Dhien (Aceh) atau Rohana Qudus (Minang) tidak berjilbab?

Quote dari Prof. Sumanto Al Qurtuby:
“…Hanya belakangan saja orang-orang pada ramai hiruk-pikuk membahas soal “hijab syar’i” lah, “jilbab islami” lah. Saya amati hal ini terjadi setelah munculnya berbagai ustad karbitan yang “unyu-unyu”–para ustad yang hanya bermodal cekak satu-dua dalil dari Al-Qur’an atau Hadis tapi miskin wawasan kesejarahan dan perangkat ilmu-ilmu sosial. Para ustad yang hanya bisa menghafal sejumlah ayat, Hadis, dan “aqwal” (perkataan para ulama klasik) tetapi tidak menguasai metodologi keilmuan. Akibatnya, mereka hanya bisa mengartikan ayat, hadis, dan “aqwal” tentang “hijab” tadi secara leterlek dan tekstual sehingga kehilangan konteks, sejarah, spirit atau ruh tentang tradisi hijab tadi dalam sejarah keislaman, keagamaan, dan masyarakat Timur Tengah pada umumnya–baik masyarakat agama maupun masyarakat non-agama.”

Seri Tulisan Prof Sumanto Al Qurtuby, Professor Antropolog di Univ King Fadh tentang JILBAB itu adalah BUDAYA sebuah pemerkaya sudut pandang kita atas interprestasi tunggal bahwa Jilbab itu kewajiban.

Pointnya yang percaya itu kewajiban silahkan tapi jangan memaksakan orang harus pakai jilbab seperti di sejumlah sekolah dan instansi PNS bekerja. Bukti bahwa ada pemaksaan jilbab ini adalah bentuk kekerasan yang harus dihentikan. Bagi yang percaya itu budaya juga silahkan.

Diskursus tentang jilbab kewajiban Agama atau itu cuma Budaya Timur tengah boleh-2 saja selama bentuknya adalah dialog. Yang penting tidak menggunakan unsur paksaan dengan kekerasan dalam pro kontra wajib atau cuma budaya…

Tulisan-1:

Seperti saya tegaskan sebelumnya, semua jenis pakaian–tanpa kecuali–itu sekuler karena produk kebudayaan manusia. Manusialah yang membuatnya “religious”. Manusialah yang membuat pakaian itu “beragama”. Pakaian yang dikenakan kaum perempuan dari agama manapun juga sama: sekuler. Emang Tuhan yang membuat pakaian? Dalam Islam, tradisi berpakaian untuk perempuan, entah itu bernama hijab, niqab, burqa, chador (di Iran), khimar, faranji (di Asia Tengah), dlsb adalah “kebudayaan sekuler”.

Tradisi berbusana menutup aurat bagi perempuan atau katakanlah “tradisi berhijab” sudah dipraktekkan jauh sebelum Islam lahir pada abad ke-7 M. Sejarah berhijab itu misalnya sudah ditemukan pada abad ke-13 SM di sebuah teks hukum di Suriah. Memakai hijab pada waktu itu terbatas untuk perempuan elit (“bangsawati”) sekaligus untuk membedakan dengan “perempuan biasa”.

Kebudayaan Yunani kuno juga mempraktekkan tradisi hijab ini. Lihat saja dengan cermat, patung2 perempuan di zaman peradaban Helenisme Yunani juga kadang2 mengenakan penutup kepala dan bahkan wajah. Caroline Galt dan Lloyd Llewellyn-Jones, begitu pula Homer, sastrawan kuno kondang dari Yunani, penulis Odyssey, juga mengonfirmasi tentang penggunaan hijab ini di zaman Yunani kuno. Bedanya dengan “Suriah kuno” adalah di Yunani kuno, praktek berhijab bukan hanya untuk “kelas elit” tapi juga perempuan biasa.

Tradisi berhijab ini juga dipraktekkan dalam agama Yahudi dan Kristen. Simak saja ada sejumlah ayat dalam “Hebrew Bible” (Perjanjian Lama) dan Injil (misalnya di Kejadian, Keluaran, Korinthus, dll) yang mengisahkan tentang hijab ini. Itulah sebabnya mengapa sejumlah kelompok Yahudi Ortodoks dan Kristen ortodoks kontemporer (Katolik, Anabaptis, Gereja Kristen OrtodoksTimur, dlll) masih mengenakan hijab ini. Foto di bawah ini hanyalah sekedar contoh saja dari sejumlah kelompok suster Katolik dan Kristen Amish yang mengenakan hijab.

Dalam sejarahnya, penggunaan hijab ini, baik dalam Yahudi maupun Kristen, adalah simbol kesederhanan dan kepantasan. Perintah penggunaan penutup kepala bagi perempuan itu seperti larangan mengenakan topi bagi laki-laki saat berada di dalam gereja (begitulah pesan Santo Paulus). Karena itu jika ada umat Kristen dan Yahudi kontemporer yang menolak hijab sebetulnya mereka telah mengingkari dan menolak asal-usul dan warisan sejarah dan tradisi agamanya sendiri. Lalu, bagaimana cerita hijab dalam sejarah Islam?

Bersambung…

Tulisan-2:

Melanjutkan postingan saya sebelumnya. Sudah saya jelaskan bahwa tradisi pemakaian hijab bukanlah bermula dari Islam. Pula, bukan dimulai dari “saudara tua” islam, yakni “kakak kesatu” Yahudi maupun “kakak kedua” Kristen. Praktek berhijab ini sudah ada dalam kebudayaan manusia jauh sebelum “agama-agama Semit” ini lahir di dunia.

Sejarah mencatat setidaknya sejak tahun 2,500 SM sudah ditemukan tradisi hijab ini, misalnya saja dalam kebudayaan Mesopotamia kuno atau Assyria dimana sang rezim sudah membuat peraturan atau undang-undang tata-cara berbusana bagi perempuan. Disitu jelas disebutkan bahwa hijab adalah sebagai mekanisme pembeda antara “perempuan elit” dengan “perempuan rendahan”, antara “perempuan terhormat” dengan “perempuan kurang terhormat”. Para budak perempuan, pekerja rendahan, dan perempuan tak berkasta dilarang memakai hijab. Bahkan dikenai hukuman berat jika ketahuan memakainya. Hanya perempuan dari “kelas elit” yang boleh mengenakan hijab.

Tradisi Mesopotamia (kini Irak) ini kemudian diteruskan oleh berbagai imperium kuno: Mesir, Yunani, Persia, Byzantium, Romawi yang sama-sama memandang pemakaian hijab itu sebagai “simbol kehormatan”, prestise, dan “high status”. Agama-agama Semit (Yahudi, Kristen, dan Islam) di Timur Tengah lahir dalam pengaruh peradaban2 besar ini, dan oleh karena itu tidak mengherankan jika ketiga agama “warisan” Ibrahim atau Abraham ini mengadopsi tradisi hijab. Berhijab bagi perempuan (seperti disebutkan dalam kitab-kitab suci mereka) adalah lambang kesederhanaan dan kepantasan. Karena itu tidak heran jika kelompok perempuan Yahudi dan Kristen awal (sebagian berlanjut sampai sekarang) mengenakan hijab. Bahkan tidak hanya berhijab, perempuan Yahudi awal juga memakai niqab.

Sejarah juga menunjukkan, tradisi perempuan Arab tidak berhijab apalagi berniqab & berburqa. Emperium Byzantium-lah yang memperkenalkan tradisi hijab ini ke kawasan Arab. Pada waktu Islam lahir, dunia Arab dan Timur Tengah memang dikepung oleh emperium ini, sehingga masyarakat Kristen dan Yahudi mendominasi kawasan ini. Jadi, sangat “unyu” jika mendapatkan masyarakat Yahudi dan Kristen kontemporer yang anti-hijab sama “unyunya” dengan sejumlah kaum Muslim yang mengklaim hijab sebagai “properti Islam” saja.

Bersambung….

Tulisan-3:

Jadi jelas bahwa berdasarkan kajian kesejarahan, “tradisi hijab” bukanlah monopoli umat Islam. Bukan pula monopoli agama-agama Semit lain seperti Kristen dan Yahudi–yang merupakan “saudara tua” Islam. Tradisi berhijab ini sudah dipraktekkan oleh masyarakat–baik “masyarakat agama” maupun “masyarakat non-agama atau sekuler”–jauh sebelum munculnya agama-agama Ibrahim / Abraham ini. Menariknya, masyarakat Arab pada mulanya tidak mengenal tradisi hijab ini. Kebudayaan Byzantium dan Persi-lah yang memperkenalkan “budaya hijab” ini ke masyarakat Arab.

Mungkin karena dianggap sebagai “tradisi baik”, sejumlah agama kemudian mengadopsi “tradisi hijab” ini menjadi bagian dari norma keagamaan. Memang jika kita mengkaji secara mendalam dengan perangkat keilmuan (bukan dengan keimanan) kita akan mendapatkan sejumlah tradisi atau kebudayaan masyarakat yang kemudian menjadi ajaran-ajaran normatif agama. Dengan kata lain, ada budaya yang dinormakan atau “diagamakan.” Ada pula agama atau norma yang dibudayakan. Hijab adalah salah satu contoh dari budaya yang “dinormakan/diagamakan” tadi.

Dalam Islam sendiri tidak ada kesepakatan tunggal di kalangan ulama (sarjana Islam) dan fuqaha (ahli hukum Islam) tentang kewajiban berhijab buat perempuan Muslimah ini. Ada yang mengharuskan, ada yang membolehkan, ada pula yang tidak mewajibkan. Ada yang bilang bahwa ayat tentang penggunaan hijab atau tirai itu hanya ditujukan untuk para istri Nabi Muhammad saja. Kata “hijab” sendiri dalam Bahasa Arab memang berarti “tirai” atau “pembatas” bukan merujuk pada jenis, bentuk, atau desain pakaian tertentu seperti yang kita lihat dewasa ini. Meskipun ada yang berpendapat bahwa perintah mengenakan hijab bagi perempuan itu diambil dari sejumlah ayat dalam Al-Qur’an, banyak juga yang berargumen bahwa pakaian hijab itu diderivasi dari Hadis Nabi dan pendapat para ulama & fuqaha.

Meskipun begitu yang jelas berhijab itu dimaksudkan untuk menutup aurat, dan penutupan aurat itu bisa dilakukan dengan jenis pakaian apa saja tidak melulu “jilbab”. Bisa dengan jeans, baju, kemben, dan seterusnya. Asal menutup aurat, semua itu bisa disebut “busana Muslimah”. Mungkin lantaran tidak adanya “juklak dan juknis” yang jelas mengenai hijab ini, maka berbagai masyatakat Islam mengembangkan dan mempraktekkan kebudayan berhijab dan berpakaian masing-masing: abaya & niqab di Saudi, burqa di Afganistan, paranja atau paranji di Asia Tengah, chador di Iran, Yasmak di Turki, purdah di Asia Selatan, tudong di Malaysia, kerudung di Jawa dan seterusnya.

Bersambung..

Tulisan-4:

Karena “tradisi hijab” sudah menjadi bagian dari kebudayaan “masyarakat agama” dan “masyarakat sekuler” sejak peradaban Mesopotamia, yang kemudian dilanjutkan oleh Yahudi, Kristen, dan “si bungsu” Islam (lihat postingan2ku sebelumnya), maka salah kaprah jika ada kaum Muslim & Muslimah yang mengklaim bahwa hijab itu “properti Islam” semata. Asal-usul hijab ini kan bukan dari Islam, bagaimana ceritanya kok tiba-tiba sejumlah umat Islam mengklaim sebagai “pemilik hijab yang sah”.

Dengan begitu, jika ada non-Muslimah (umat Kristen & Yahudi khususnya) yang mengenakan jilbab & hijab, misalnya, bukanlah sebuah pelecehan atau penodaan terhadap Islam karena pemakaian hijab itu juga diamanatkan dalam kitab-kitab suci mereka. Ingat, bukan hanya Al-Qur’an yang memuat pesan hijab ini tapi juga dalam kitab-kitab Yahudi dan Kristen. Jangan lupa, sebagaimana Islam, agama Yahudi dan Kristen juga lahir di Timur Tengah, bukan Eropa, apalagi Amerika. Oleh karena itu sangat wajar jika ketiga agama serumpun ini memiliki sejumlah kesamaan ajaran, norma, dan tradisi keagamaan, termasuk tradisi hijab ini.

Jika memang tradisi hijab hanya “milik Islam” saja, tentunya semua umat Kristen dan Yahudi menolak memakai hijab. Kenyataanya tidak. Kaum perempuan kontemporer dari sejumlah komunitas ortodoks Yahudi dan Kristen memakai hijab (bahkan niqab atau penutup wajah). Kaum perempuan Kristen di kawasan Arab seperti Palestina, Bahrain, Suriah, Mesir, Lebanon, Oman, Kuwait dlsb juga berhijab. Meskipun tentu saja ada yang tidak memakainya karena itu pilihan masing2 individu. Kaum perempuan Kristen yang tinggal di Saudi (biasanya kaum migran dari Suriah, Bahrain, Palestina, Mmesir, atau Lebanon) juga memakai abaya (jilbab ala Saudi), meskipun tanpa niqab.

Saya menulis begini nanti dikira melecehkan islam dan Al-Qur’an. Wong “ditunjukin jalan yang benar” kok malah ngeyel & marah2. Ini kan seperti ada orang buta yang mau “nyemplung” got, kemudian ada orang yang mau menolong dan menuntunnya ke “jalan yang benar”, eh malah si penolong tadi dimaki-maki…

Tulisan-5:

Adakah hubungannya antara pakaian dan kesalehan, antara jubah atau jilbab dengan kebaikan, moralitas, dan perilaku seseorang? Jelas tidak. Itu hanya sehelai pakaian. Tidak kurang, tidak lebih. Karena itu keliru besar jika orang2 di Barat misalnya yang mengaitkan antara jubah & hijab dengan radikalisme, ekstremisme, anti-kemanusiaan dan seterusnya. Hal itu sama kelirunya dengan sebagian kaum Muslim di Indonesia yang menganggap orang Islam lain yang tidak berjubah & berjilbab itu sebagai Muslim sesat. Lebih konyol lagi jika ada yang beranggapan bahwa surga itu hanya untuk kaum Muslim yang berjubah dan berjilbab.

Beragama itu tidak cukup hanya membaca ayat ini, hadis itu, perkataan ulama ini-inu, tanpa melihat konteks ayat, hadis, dan perkataan ulama tadi. Segala sesuatu ada konteksnya. Setiap dalil ada sejarahnya. Begitu pula risalah tentang “hijab” ini: ada sejarah dan konteknya. Jika umat Islam membaca dengan teliti dan seksama diiringi dengan pemahaman sosial-kesejarahan, maka kita akan tahu bahwa sesungguhnya tidak ada “juklak” dan “juknis” mengenai berhijab ini. Karena itu sejumlah ulama dan fuqaha (ahli hukum Islam) melonggarkan aturan berhijab ini.

Sepanjang pakaian itu menutup aurat, maka itu sudah berhijab karena itu tidak ada bedanya antara kebaya Jawa dan abaya Saudi misalnya–semuanya “busana Muslimah”. Yang menganggap jeans dan kaos itu sebagai “busana kafir” dan “tidak agamis” juga keliru dan “unyu”. Kalau memang jeans, kaos dll sebagai “pakaian kafir” tentu perempuan2 Muslimah Arab tidak memakai donk.

Kenyataannya mereka memakainya dengan suka-ria. Luarnya pakai abaya, dalemannya macam2: jeans, kaos, training, dlsb.
Membacalah dengan perspektif dan kacamata yang luas bukan dengan “kacamata” kuda. Jadilah elang atau rajawali, bukan kodok yang bersembunyi di dalam “gentong” atau tempurung yang sempit…

Bersambung…

Tulisan-6:

Melanjutkan kuliah virtual tentang pakaian. Pagi tadi di kelas kami membahas khusus tentang budaya “busana Arab”. Para muridku menjelaskan tentang aneka ragam “pakaian Arab”–dari ciri khas pakaian tradisional masing2 suku sampai “seragam nasional”. Bagi yang belum paham tentang seluk-beluk “pakaian Arab”, khususnya untuk kaum lelaki, mungkin akan mengira bahwa desain dan bentuk “jubah Arab” itu serupa dan sewarna: putih. Kenyataanya tidak.

Dari segi desain jubah bermacam-macam. Warnanya pun beraneka ragam: hitam, cokelat, krem dlsb. Perbedaan itu tidak hanya terjadi antar-“negara2 Arab”, tetapi bahkan antar-daerah dalam satu negara atau antar-suku2 besar. Di Saudi juga sama, jubah itu bermacam-macam, dan setiap daerah memiliki kekhasan sendiri2. Karena itu disini ada istilah “jubah Najdi”, “jubah Hijazi”, “jubah Najrani”, “jubah Hasawi” dan seterusnya. Bahkan tidak hanya jubah, kain penutup kepalanya pun bermacam-macam bentuknya.

Ketika saya tanya: “Apakah kalian yang memakai jubah itu dalam rangka meniru Nabi Muhammad atau mengikuti sunah rasul?” Mereka malah tertawa dan serentak bilang tidak. Lo, kok bisa? Karena, menurut mereka, pakaian jubah yang mereka kenakan itu busana Arab modern, bukan “pakaian Nabi Muhammad” berabad-abad yang lalu. Memang benar sih, kebayang nggak busana seperti apakah yang dikenakan Nabi Muhammad lebih dari 14 abad yang lalu? Jadi, kalau ada kaum Muslim sekarang di Indonesia yang “berjubah putih” ria sebetulnya bukan mengikuti “Sunah Rasul” seperti klaim mereka selama ini, melainkan mengikuti “sunah” orang2 Arab modern…

Bersambung..

Tulisan-7:

Adakah hubungannya antara jilbab atau hijab dan “hidayah”? Jelas tidak ada, meskipun mungkin saja ada Bu Hidayah atau Mbak Hidayati yang berjilbab. Apakah perempuan yang berjillbab atau berhijab dengan sendirinya sudah mendapatkan “hidayah”? Belum tentu juga. “Hidayah” itu tidak ada sangkut pautnya dengan busana. Hidayah itu urusannya dengan hati, bukan sehelai pakaian.

Banyak umat Islam dewasa ini yang merasa kalau sudah berhijab itu sudah mendapatkan “hidayah” dan menganggap mereka yang belum berhijab itu belum mendapatkan “hidayah”. Banyak pula perempuan Muslimah yang berhijab merasa diri lebih baik, lebih saleh, lebih alim ketimbang mereka yang tidak berhijab. Banyak pula yang merasa diri sudah layak masuk surga hanya karena tubuhnya sudah dibalut sehelai hijab. Banyak pula yang menganggap neraka adalah tempat orang2 yang tidak berhijab.

Jika ada Muslimah yang merasa diri lebih baik, lebih taat, lebih saleh dan seterusnya hanya karena sudah berhijab disitulah kadang saya merasa sedih. Apalah artinya tubuh kalian yang berhijab itu jika hati kalian tidak ikut “berhijab”? Apalah artinya menutup tubuh luar kalian jika hati dan pikiran kalian tidak ikut ditutupi dari kesombongan, keujuban, kedengkian dan segala penyakit batin lainnya? Alih-alih menganggap perempuan yang tidak berhijab belum mendapatkan hidayah, jangan2 justru kalian sendirilah yang belum mendapatkan “hidayah” itu. Alih-alih merasa diri layak masuk surga, jangan2 malah terperosok ke tempat sebaliknya…

Tulisan-8:

Kenapa sejak dulu di Indonesia, para ulama dan kiai besar tidak pernah “meributkan” soal jilbab atau hijab atau “busana syar’i” dlsb? Karena mereka menganggap masalah ini bukan masalah fundamental dan substantial dalam Islam. Mereka berargumen sepanjang busana yang dikenakan itu menutup aurat dan sesuai dengan ukuran kepantasan dan norma yang berlaku di masyarakat setempat atau katakanlah sesuai dengan “tradisi dan budaya Nusantara” maka itu sudah sangat Islami dan sangat Qur’ani.

Karena itu dulu para putri kiai-kiai besar cukup mengenakan pakaian jarik dan kerudung. Bahkan sebelum “teknologi kerudung” diperkenalkan ke masyarakat, mereka cukup memakai kemben. Setelah “teknologi” celana panjang & aneka jenis baju diperkenalkan, gaya berbusana para putri kiai pun mengikuti dan menyesuaikan perkembangan zaman. Jadi, kaum Muslimah di Indonesia tidak perlu repot2 mencontoh gaya berbusana masyarakat Arab dengan abaya gelombor. Busana “kebaya Jawa”, misalnya, itu sama derajat “islaminya” dengan model “abaya Arab”.

Hanya belakangan saja orang-orang pada ramai hiruk-pikuk membahas soal “hijab syar’i” lah, “jilbab islami” lah. Saya amati hal ini terjadi setelah munculnya berbagai ustad karbitan yang “unyu-unyu”–para ustad yang hanya bermodal cekak satu-dua dalil dari Al-Qur’an atau Hadis tapi miskin wawasan kesejarahan dan perangkat ilmu-ilmu sosial. Para ustad yang hanya bisa menghafal sejumlah ayat, Hadis, dan “aqwal” (perkataan para ulama klasik) tetapi tidak menguasai metodologi keilmuan. Akibatnya, mereka hanya bisa mengartikan ayat, hadis, dan “aqwal” tentang “hijab” tadi secara leterlek dan tekstual sehingga kehilangan konteks, sejarah, spirit atau ruh tentang tradisi hijab tadi dalam sejarah keislaman, keagamaan, dan masyarakat Timur Tengah pada umumnya–baik masyarakat agama maupun masyarakat non-agama.

Teks apapun kalau dibaca secara “leterlek” menjadi kaku: harus begini, tidak boleh begitu. Padahal kan justru lebih enak & mengasyikkan kalau sesuatu itu bersifat lentur: kadang kaku, kadang lemas; kadang keras, kadang lembut sesuai dengan situasi dan kondisi he he

hqdefault

Istri Hamka

Laksamana-Malahayati-a

oti091202amien_logo

padekco-eyNaV

sinta_nuriyah_berita

Keterangan Gambar:
1. Cut Nyak Dhien Pejuang Wanita Aceh
2. Istri Buya Hamka: Siti Raham
3. Laksamana Malahayati Pejuang Wanita Aceh
4. Amien Rais dan Istri
5. Rohana Kudus Pejuang Wanita Minang
6. Istri Gus Dur: Shinta Nuriyah


Dari Tepian Lembah Sungai Elbe

9 komentar di “Jilbab itu BUDAYA

  1. JILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari ‘Tabarruj’

    berikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6 Hal. 295, Jilid 7 Hal. 262, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015), selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31

    ‘Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,

    “Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!”

    Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.

    Kesopanan Iman

    Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur’an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?

    Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur’an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?

    Al-Qur’an bukan buku mode!

    Islam adalah anutan manusia di Barat dan di Timur. Di Pakistan atau di Skandinavia. Bentuk dan gunting pakaian terserahlah kepada umat manusia menurut ruang dan waktunya.

    Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.

    Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.

    Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh Al-Qur’an. Yang jadi pokok yang dikehendaki Al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah SWT, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.

    Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Allah SWT, bukan yang beriman kepada uang dan kepada daya tarik syahwat nafsu.’

    MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA

    Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA

    “paling konsisten memperjuangkan Syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, HAMKA mengusulkan agar dalam Sila Pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang ‘kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya’, sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta.”

    mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html

    Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, “Berdirinya MUI adalah jasa HAMKA terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri.”

    kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf

    “Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib.”

    disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau

    “HAMKA lebih dikenal di Malaysia, Brunei, Singapura, dan dunia Islam lainnya, dibanding di Indonesia sendiri. Karya-karya beliau masih menjadi rujukan utama hingga saat ini.”

    HAMKA: Hilang Belum Berganti
    hidayatullah.com/artikel/opini/read/2010/01/29/3145/hamka-hilang-belum-berganti.html

    Hujjatul Islam: Buya HAMKA
    republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1

    Biografi Ulama Besar: HAMKA
    muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka–detail-21.html

    “Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), berpendapat bahwa lengan dan separuh bagian bawah betis perempuan tak menjadi bagian dari aurat yang harus ditutupi.”

    (Islam Nusantara, Hal. 112, Penerbit Mizan, 2015)

    “orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib” KOMPAS, Senin 30 November 2009 Oleh AHMAD NAJIB BURHANI, Peneliti LIPI

    http://www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah

    “Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab.”

    nu.or.id/post/read/48516/polwan-cantik-dengan-berjilbab

    “Jika mau jujur dan mau membaca, pada zaman Kalifah Umar Bin Khatab seorang budak perempuan kedapatan mengenakan jilbab. ‘Umar pun marah besar dan melarang seluruh budak perempuan untuk memakai Jilbab. Lebih jauh lagi pelarangan Umar itu diungkapkan lebih eksplisit dalam kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah.”

    mojok.co/2014/12/jilbab-rini-soemarno-dan-khalifah-umar

    “Kerudung dalam Tradisi Yahudi & Kristen

    tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap “telanjang”. Dr Brayer juga mengatakan bahwa “Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya.”

    mediaumat.com/kristologi/1901-41-kerudung-dalam-tradisi-yahudi-a-kristen.html

    “KH. Agus Salim, dalam Kongres Jong Islamieten Bond (JIB) tahun 1925 di Yogyakarta menyampaikan ceramah berjudul Tentang Pemakaian Kerudung dan Pemisahan Perempuan

    Tindakan itu mereka anggap sebagai ajaran Islam, padahal, menurut Salim, praktek tersebut adalah tradisi Arab dimana praktek yang sama dilakukan oleh Agama Nasrani maupun Yahudi.”

    komnasperempuan.or.id/2010/04/gerakan-perempuan-dalam-pembaruan-pemikiran-islam-di-indonesia

    “Antara Syari’ah dan Fiqh

    (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat’i dan ini Syari’ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)

    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.”

    *Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

    luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html

    Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
    1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
    2. Menganggap pasti (Qhat’i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
    3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

    *Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013

    http://www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

    “Berdasarkan pengklasifikasian ini, hukum Islam kategori syariah tidak diperlukan ijtihad karena kebenarannya bersifat absolut/mutlak 100%, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Dari segi penerapan, situasi dan kondisi harus tunduk kepadanya, ia berlaku umum tidak mengenal waktu dan tempat. Dari segi aplikasi, fiqh justru harus sejalan dengan, atau mengikuti kondisi dan situasi, untuk siapa dan dimana ia akan diterapkan.” fish.uinsby.ac.id/?p=789

    ‘Rasulullah SAW bersabda: “Bacalah Al-Qur’an selama hatimu bersepakat, maka apabila berselisih dalam memahaminya, maka bubarlah kamu!” (jangan sampai memperuncing perselisihannya).’ -Imam Bukhari Kitab ke-66 Bab ke-37: Bacalah oleh kalian Al-Qur’an yang dapat menyatukan hati-hati kalian.

    Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seseorang dari sahabatnya untuk melaksanakan perintahnya, beliau bersabda: “Berilah mereka kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti, mudahkan urusan mereka jangan kamu persulit.” (HR. Muslim No. 3262 dsb) hadits.stiba.ac.id/?type=hadits&imam=muslim&no=3262

    *bila kelak ada yang berkata atau menuduh dan fitnah Buya HAMKA: Sesat dan menyesatkan, Syiah, Liberal, JIL, JIN, SEPILIS atau tuduhan serta fitnah keji lainnya (hanya karena ijtihad Beliau mungkin tidak sesuai dengan trend/tradisi saat ini), maka ketahuilah dan ada baiknya cukupkan wawasan terlebih dahulu, bahwa dulu Beliau sudah pernah dituduh sebagai SALAFI WAHABI (yang notabene identik dengan ARAB SAUDI): “Teguran Suci & Jujur Terhadap Mufti Johor: Sebuah Polemik Agama” #HAMKA #MenolakLupa

  2. #jilbab #hijab bagi yg berbeda pandangan dgn Buya HAMKA dan Haji Rasul, harap untuk tidak menuduh atau fitnah dgn anggapan yg macam-macam lagi 😦

    Dan waktu itulah beliau (*Haji Rasul, -pen) berpesan kepada Muhammadiyah, dengan perantaraan saya, yang mesti saya sampaikan sendiri kepada K.H. Mas Mansur:

    “Agar Muhammadiyah tetap menegakkan Al-Quran dan Hadis.

    Jika Muhammadiyah masih tetap menegakkan itu, saya akan tetap membela sampai mati.

    Tetapi jika Muhammadiyah telah mempergunakan ra’yi sendiri dalam hal agama, mulalah saya akan menjadi lawannya pula sampai mati.”

    (dikutip dari buku berjudul “Ayahku” oleh Buya HAMKA, Penerbit PTS Publishing House Malaysia, 2015).

    ‘KISAH POLEMIK BUSANA MUSLIMAH’ TEMPO DOELOE (dikutip dari buku berjudul “Ayahku” oleh Buya HAMKA, Penerbit PTS Publishing House Malaysia, 2015):

    “Maka sejak pulang pada tahun 1926 sampai tahun 1941, ketika beliau (*Haji Rasul, -pen) dibuang, penuhlah tarikh hidup beliau ‘berisi’ riwayat-riwayat yang gemilang, yang layak dipunyai seorang ulama yang mengikut jalan Salafus Salihin.

    Bersama dengan Syeikh Muhammad Jamil Jambek, beliau menjadi pelindung utama perserikatan itu. Mereka berdua menyatakan diri aktif membantu Muhammadiyah ialah setelah jelas bahawa Muhammadiyah hendak menegakkan fahaman salaf bukan menegakkan taklid. Anak beliau (saya sendiri), menjadi mubaligh Muhammadiyah di Makassar.

    PANDANGAN BELIAU TERHADAP PEREMPUAN

    Itulah sebabnya ketika gerakan Muhammadiyah mendirikan bahagian Aisyiyah, dan melihat kaum ibu telah ikut serta dalam perjumpaan-perjumpaan dan telah pergi ke tempat jauh, misalnya berangkat pergi menghadiri kongres di Yogya, atau pidato perempuan di hadapan lelaki, telah menjadi sebab untuk beliau mengarang buku “Cermin Terus” yang tebalnya lebih daripada 200 halaman.

    Isinya semata-mata menyatakan pendirian beliau terhadap kaum ibu, dengan memakai alasan Al-Quran dan Hadis pula, iaitu menurut pilihan beliau.

    TENTANGAN

    Pada tahun 1928, gerakan kaum ibu sedang bangkit dan baru menjalar ke Minangkabau. Maka tidak hairanlah jika dari pihak kaum ibu timbul tentangan yang keras.

    Yang mula-mula sekali menyanggah karangan itu adalah muridnya Rasuna Said di dalam harian “Mustika Yogya”, yang ketika itu dipimpin oleh Haji A. Salim.

    ‘Di dalam buku itu, beliau telah mengkritik sekeras-kerasnya tentang baju kebaya pendek. Di sini nyata benar bagaimana sempitnya pandangan beliau tentang urusan pakaian. Memang ada juga kebaya pendek itu yang menjolok mata, misalnya potongan yang sengaja menunjukkan pangkal dada, sehingga menyebabkan hati tergiur.’

    PELITA I

    Maka datanglah suatu surat bantahan dari Jakarta, dari Engku Nur Sutan Iskandar. Orang tidak dapat menerima sahaja keputusan beliau menyatakan “haram” kebaya pendek itu. Fatwa beliau dipengaruhi oleh tempat.

    Memang di Sumatera Barat orang biasa memakai baju berkurung panjang, dan masih jarang memakai kebaya pendek. Tetapi keputusan beliau “mengharamkan” kebaya pendek itu adalah mengenai pakaian yang telah umum.

    Lantaran bantahan itu keluarlah buku pertahanan beliau yang pertama, bernama “Pelita l”. Sekali lagi beliau menghentam pemakaian kebaya pendek itu … PELITA II dst

    Beliau tidaklah sampai melihat muridnya yang perempuan Rahmah El Yunusiyah diundang oleh Universiti Al-Azhar untuk menerangkan pengalamannya dalam memberikan pendidikan Islam bagi wanita, sebab Al-Azhar yang telah berdiri sejak 1000 tahun itu sekarang baru akan menuruti jejak Rahmah El Yunusiyah!”

    Kisah Persahabatan *Haji Rasul dengan Kyai Ahmad Dahlan
    http://historia.id/modern/kisah-persahabatan-haji-rasul-dengan-kyai-ahmad-dahlan

    Prof. Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA: Ini Muhammadiyah, Bukan Dahlaniyah

    “Tradisi fiqh di Muhammadiyah sebelum 1929 memang tak berbeda jauh dari tradisi di NU. Jadi, buku itu tak terlalu mengejutkan (justru mengokohkan pandangan yg selama ini beredar). Perubahan di muhammadiyah itu terjadi, diantaranya, karena pengaruh Haji Rasul (dan Muhammadiyah Sumatra Barat) yang cukup menentukan corak pemahaman fiqh Muhammadiyah. Adagium yg cukup dikenal: Muhammadiyah lahir di Yogya, tapi secara ideologi dibentuk di Sumatra Barat.”

    http://sangpencerah.com/2013/08/profdr-yunahar-ilyas-lc-ma-ini.html

    FITNAH DAN ADAT PERJUANGAN
    *Mohd Asri Zainul Abidin (Mufti Kerajaan Negeri Perlis Malaysia).

    “Siapa tidak kenal Prof HAMKA? Tokoh ilmuwan agung Indonesia. Beliau seorang ilmuwan Islam yang menguasai berbagai bidang; tafsir, fekah, sejarah, politik bahkan sastera. Kebanggaan umat Nusantara. Karya-karyanya menjadi bacaan dan rujukan termasuk di negara kita ini.

    Bahkan bukan sedikit pula yang memperolehi Ph.D kerana mengkaji karya-karyanya, khususnya Tafsir al-Azhar karangan beliau yang terkenal. Beliau seorang ilmuwan dan pemikir yang telah mengukir sejarah emas bagi dirinya. Manfaat dari perjuangan ilmunya dirasai oleh umat Islam di seluruh Nusantara.

    Kembali kita kepada kisah Prof HAMKA. Ramai yang tidak mengetahui sejarah perjuangan beliau dan ayahnya Haji Rasul. Pernah dituduh kafir, sesat, wahabi, kaum muda dan berbagai lagi. Ini adalah resam kelompok yang menjaga kepentingan mereka, bimbangkan gerakan pembaharuan. Mereka bimbangkan kedudukan, aliran, jawatan, kepentingan dan pengaruh mereka hilang.

    Demikian Prof HAMKA, semasa hayatnya beliau dituduh sesat oleh ulama konservertif Tanah Melayu dengan tuduhan ‘kaum muda’ dan ‘wahabi’. Semuanya hanya kerana ilmu yang disampaikan itu didengki, atau ada kepentingan pihak tertentu yang terganggu.

    Kalimat ‘wahabi, kaum muda, keluar mazhab, sesat, kafir dan berbagai lagi menjadi mainan ulama-ulama ‘lama’ ketika itu dalam menghadapi gerakan tajdid dan pembaharuan oleh Prof HAMKA dan ayahnya.”

    http://drmaza.com/home/?p=758

  3. jangan pernah berpikir bahwa para ulama besar kita terdahulu tidak tahu (sungguh anggapan yg keterlaluan) hukum #jilbab #aurat dsb, bahkan standar sudah paling ketat: seluruh badan perempuan adalah aurat, doeloe Haji Rasul (Ayahnya Buya HAMKA) malah “mengharamkan” perempuan pidato dihadapan laki-laki, kemudian disepakati Makruh (entah kalau sekarang).

    (dikutip dari buku berjudul “Ayahku” oleh Buya HAMKA, Penerbit PTS Publishing House Malaysia, 2015):

    BELIAU MURKA

    Tetapi sungguhpun begitu, beliau (*Haji Rasul, -pen) pernah murka besar kepada Muhammadiyah, iaitu pada tahun 1928.

    Perempuan berpidato di hadapan kaum lelaki, menurut keyakinan beliau adalah “haram”, sebab dapat mendatangkan fitnah. Dan seluruh badan perempuan itu adalah aurat.

    *sekilas tentang Haji Rasul (Ayahnya Buya HAMKA):

    Kisah Persahabatan Haji Rasul dengan Kyai Ahmad Dahlan
    http://historia.id/modern/kisah-persahabatan-haji-rasul-dengan-kyai-ahmad-dahlan

    Prof. Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA: Ini Muhammadiyah, Bukan Dahlaniyah: “Tradisi fiqh di Muhammadiyah sebelum 1929 memang tak berbeda jauh dari tradisi di NU. Jadi, buku itu tak terlalu mengejutkan (justru mengokohkan pandangan yg selama ini beredar). Perubahan di muhammadiyah itu terjadi, diantaranya, karena pengaruh Haji Rasul (dan Muhammadiyah Sumatra Barat) yang cukup menentukan corak pemahaman fiqh Muhammadiyah. Adagium yg cukup dikenal: Muhammadiyah lahir di Yogya, tapi secara ideologi dibentuk di Sumatra Barat.”

    http://sangpencerah.com/2013/08/profdr-yunahar-ilyas-lc-ma-ini.html

    Buya HAMKA: “Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh Al-Qur’an. Yang jadi pokok yang dikehendaki Al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah SWT, pakaian yang menunjukkan kesopanan.” (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6 Hal. 295, Jilid 7 Hal. 262, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015, selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31)

  4. jika saya boleh menyanggah, tulisan tersebut punya sudut pandang yang berbeda dengan yang saya pernah dapatkan, bahwasanya Agama Islamlah agama tertua di muka bumi, sudah ada sejak zaman Nabi Adam, maka darinyalah pengaruh itu berasal dan diturunkan di berbagai generasi dan berbagai peradaban. Sedang yang terjadi di setiap zaman adalah degradasi. Maka selalu diturunkan seorang Nabi di setiap zaman untuk memperbaiki degradasi di masyarakat. sebagian ajaran seorang Nabi yang bersumber pada Yang Satu pasti akan ternodai, tercampur, membaur dengan budaya masyarakat di setiap zaman, meninggalkan sepenggal bukti-bukti akan eksisnya sebuah ajaran yang sebenarnya sama, bersumber dari Yang Kuasa. Inilah mengapa sebenarnya Islam disebutkan sudah ada sejak dulu, setiap nabi dan pengikutnya adalah muslim.

    XXXXX

    Mosok Islam agama tertua? Memangnya Adam, Ibrahim, Musa yang membawa Kita Taurat buat Yahudi, Isa yang membawa kita Injil buat Nasrani itu bersahadat dan mereka Islam?

    Salam

    FR

  5. Jilbab adalah kebudayaan sekuler? Kalau memang jilbab sudah ada sebelum adanya agama yang disampaikan Muhammad SAW, apakah agama-agama sebelum tidak mewajibkan jilbab? Memang tidak ada catatan sejarah selain dari agama Abrahamik yang mewajibkan jilbab, setahu saya. Tetapi satu contoh yang saya tahu ketika agama mempengaruhi budaya, yaitu pelarangan minum minuman keras di Arab. Sebelum adanya agama yang disampaikan Muhammad SAW orang Arab sangat gemar minum minuman keras. Satu contoh budaya non sekuler. Kemudian dari sudut pandang lain, banyak hal dari sesuatu yang telah ada sebelum adanya agama Islam dan di Islam sendiri kembali ditegaskan sebagai perintah. Contohnya bekerja. Sebelum adanya Islam, manusia telah bekerja bukan? Bekerja sendiri menjadi simbol dalam Islam ketika itu diperintahkan, sama dengan jilbab meskipun telah ada sebelum Islam ada. Tentu saya harus menyampaikam posisi pria dan wanita tidaklah benar-benar sama dalam konteks pekerjaan.

  6. betul. masing masing tidak ada titik temunya jilbab, kewajiiban, adab, atau bukan kewajiban. masing masing saja@

    XXXXX

    Hallo Setio,

    oleh karena itu jalankan saja yang dianggap dan diyakin oleh kesesuai hati.

    Salam

  7. klo mnrut sya mlah agama tu ciptaan sja Tuhnya rekaan.y sofar tu nambah wawasan sya yg g brhjab,tp lbh baik orang brnlar sja,pa g aneh org hidup bsa liat kematian?kan g da.kec dia mati tu pun g kan crta spapun.bkankah sstu yg g logis hnya mmbwa malapetaka bagi jzirah kehidupan.shrusnya dsbarkan skalian jka sbtulny mhmad g prnh trima wahyu,knabian dan jibril boneka pndukung nafsunya.dg org g prcya lapak kematian ,maka mslah mlai dr teroris ,rasiss pun lesai…

    XXXXX

    Konsep wahyu, nabi, kehidupan setelah mati adalah konsep kepercayaaan individu yang satu sama lain akan berbeda-2. Silahkan jalankan yang dipercayai tapi konsep itu tidak bisa diverifikasi, divalidasi dan difalsafikasi kebenarannya secara obyektif. Tidak ada satu pun yang mampu verifikasi ada kehidupan setelah mati, itu konsep subyektif berbasih kepercayaan keimanan yang satu sama lain bahkan secara beragama bisa beda2 antara Islam, Kristen, Buddha, Hindu, Konfusian, dll.

    Salam

    FR

Tinggalkan Balasan ke Temi Damal Batalkan balasan